Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 2 (2025): Februari 2025

Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby)

Agnes Lorentina Br Sembiring (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)
Suprayitno Suprayitno (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2025

Abstract

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, terkadang Notaris terjerembab atau rentan berurusan dengan masalah hukum, salah satunya dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Kepailitan Notaris dalam perkara Putusan Nomor: 20/PdtSus-PKPU/2020/PN Niaga Sby, menyebabkan notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Berdasarkan penelitian ini dibahas mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit dalam kaitannya terhadap Pribadi atau Jabatan ditinjau berdasarkan UUJN, Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit ditinjau berdasarkan UUJN pada putusan nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/PN Niaga Sby, Perlindungan terhadap Protokol Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian Tesis ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bertujuan untuk menggambarkan gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala terhadap gejala lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini terdapat hasil pembahasan mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit diatur di dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Apabila notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak sesuai dengan Undang-Undang khususnya UUJN, maka notaris telah menyimpang dari kewenangannya dan dapat dijatuhkan sanksi terhadapnya. Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya atas usul Majelis Pengawas Pusat (MPP). Perlindungan terhadap Protokol Notaris apabila Notaris diberhentikan dengan tidak hormat, maka penyerahan protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah. Dalam hal Pengawasan terhadap Notaris, dilakukan oleh lembaga Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...