Instagram telah menjadi platform media sosial yang penting bagi perusahaan dalam memperkenalkan produk dan jasa. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk pada Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 untuk menerbitkan sertifikasi halal. BPJPH memanfaatkan media sosial, termasuk Instagram, untuk menyebarkan informasi mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia. Model AISAS menggambarkan proses pertimbangan konsumen sebelum membeli produk. Masih ada anggapan di masyarakat bahwa sertifikasi halal hanya diterbitkan oleh LPPOM MUI, sehingga BPJPH perlu meningkatkan Brand Awareness agar lebih dikenal. Penelitian ini menganalisis penerapan Model AISAS pada Instagram BPJPH dengan metode deskriptif kualitatif, menggunakan observasi, tinjauan pustaka, dan studi kasus pada akun Instagram @halal.indonesia. Analisis dilakukan berdasarkan teknik Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJPH efektif menggunakan Instagram untuk menyebarkan informasi tentang sertifikasi halal. Pada tahap Attention, BPJPH menarik perhatian dengan informasi wajib Halal 2024. Di tahap Interest, edukasi diberikan untuk menarik pelaku usaha. Pada tahap Search dan Action, BPJPH menyediakan link pendaftaran sertifikasi halal. Terakhir, pada tahap Share, BPJPH memungkinkan masyarakat membagikan pengalaman setelah mendapatkan sertifikasi halal. Penelitian ini memberikan wawasan tentang penerapan model AISAS di media sosial BPJPH.
Copyrights © 2025