Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 11, No 1 (2024): ISLAMIC LAW

Tinjauan KHI dan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Tentang Batas Usia Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Afendi, Muhammad (Unknown)
Choeri, Imron (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

       Hadhanah merupakan salah satu hak bagi seorang anak. Hadhanah merupakan kekuasaan hak asuh kepada diri anak meskipun kedua orang tuanya bercerai. Dalam aturan Undang-undang dan hukum islam terdapat beberapa hal yang menyatakan tentang hadhanah yang salah satunya dalam Kompilasi Hukum Islam atau di singkat KHI. Dalam pasal 105 KHI menyatakan bahwa apabila anak belum mumayyiz atau sebelum usia 12 tahun maka yang berhak mengasuh adalah ibu. Peraturan ini juga di jadikan patokan para hakim dalam memutuskan persoalan hadhanah. Namun terdapat perbedaan dengan Hukum Islam. Hal ini yang akan di kaji oleh peneliti adalah terkait batas usia hak asuh anak pasca perceraian. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifar analisis deskriptif yang akan menelaah lebih lanjut KHI pasal 105. Hasil penelitian menyatakan bahwa usia 12 tahun merupakan usia yang ideal bagi anak untuk memilih yang baik dan buruk terhadap dirinya. Karena anak akandi suruh memilih siapa yang lebih berhak mengasuh kedepannya.   Selain itu juga para hakim melakukan pertimbangan mana yang lebih baik bagi kepentingan anak. Seperti pendidikan moral, kasih sayang serta lingkuagan yang positif.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...