Pernikahan merupakan sebuah ikatan suci antara seorang laki-laki yang berperan sebagai suami dan seorang wanita yang berperan sebagai istri guna membentuk keluarga yang kekal berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Peran suami pada dasarnya ialah memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak serta nafkah batin. Beberapa kasus terjadi Ketika suami terkena hukum pidana maka akan terputus penghasilan suami untuk memberikan nafkah lahir kepada istri. Maka akan muncul permasalahan terkait status istri serta hak nafkah yang tidak diterimakan kepadanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak nafkah istri dalam kasus suami yang terpidana. Penelitian ini menggunakan metode literatur review dengan melalui tahapan planning, conducting, dan reporting.  Suami yang terpidana masih berkewajiban untuk memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Apabila seorang suami tidak mampu memberikan nafkah istri dapat membantu untuk mencari nafkah. Namun seorang istri yang sudah merasa tidak nyaman dan tidak mampu untuk menunggu suaminya bebas dari hukumannya, istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024