Industri pertambangan merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia. Berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini, khususnya undang-undang pertambangan dan undang-undang otonomi daerah, pemerintah daerah dapat memainkan peran strategis untuk mendorong lebih lanjut kontribusi industri pertambangan bagi pembangunan daerah. Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak di bagian timur Indonesia memiliki keanekaragaman geologi yang unik dan mengandung potensi mineral yang sangat berharga. Potensi mineral berharga yang ada di provinsi NTB saat ini Sebagian sedang dieksploitasi dan Sebagian masih dalam tahap eksplorasi. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan dampak sosial ekonomi aktivitas industry pertambangan di Provinsi NTB. Pemberlakuan UU Minerba No. 4/2009 paska reformasi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam beberapa permasalahan termasuk perijinan. Di sisi lain, beberapa kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat Indonesia pasca berlakunya UU Minerba terbaru 3/2020. Kedua undang-undang pertambangan tersebut mendorong dampak dinamis sektor pertambangan di tingkat daerah, termasuk di Provinsi NTB. Potensi sumber daya mineral, ekspor dan Produk Domestik Regional Bruto sebagai bagian dari kontribusi perekonomian, serta isu-isu sosial terkait dengan kegiatan industri pertambangan merupakan permasalahan substansial yang akan dibahas dalam tulisan ini.
Copyrights © 2024