Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja telah menjadi topik kontroversi sejak disahkan oleh DPR RI bersama Presiden, meskipun Undang-Undang ini dibuat untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Elemen Buruh, Mahasiswa, dan Pegiat Lingkungan Lidup menilai bahwa UU ini merugikan banyak pihak. Pada November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja ini cacat Formil dan inkonstitusional bersyarat (Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020). MK memberikan waktu dua tahun kepada Pemerintah untuk memperbaiki UU tersebut, atau akan dibatalkan secara permanen. Namun pada Desember 2022 Pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 yang mencabut UU Cipta Kerja. Kemudian PERPPU ini pada tanggal 31 Maret 2023 ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Penelitian ini membuktikan penerbitan PERPPU Cipta Kerja itu sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dan sekaligus pembangkanan terhadao konstitusi. UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan beberapa norma baru, yang salah satunya adalah Uang Kompensasi Kontrak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi Pekerja/Buruh dengan status Kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kata Kunci: UU Cipta Kerja, Putusan MK, Uang Kompensasi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Copyrights © 2025