Jurnal ini membahas perbandingan aspek hukum pidana dan hukum perdata dalam menangani kasus pinjaman online yang berkembang pesat di era digital. Kemudahan akses terhadap pinjaman online menyebabkan munculnya permasalahan hukum yang memerlukan pendekatan hukum pidana dan perdata. Hukum pidana mengatur tentang pelanggaran yang merugikan kepentingan publik, seperti intimidasi dalam penagihan utang, sedangkan hukum perdata berfokus pada hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur. Melalui studi hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep, penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam serta rekomendasi terhadap pengaturan dan perlindungan konsumen yang lebih baik di masa depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat oleh pihak berwenang guna menciptakan lingkungan pinjaman yang aman dan transparan bagi konsumen. Kata kunci: Pinjaman online, hukum pidana, hukum perdata, perlindungan konsumen, regulasi.
Copyrights © 2025