Seperti hal nya di tengah gemerlap dunia investasi pasar modal Indonesia, tersembunyi sebuah fenomena yang kini menjadi perbincangan hangat saham gorengan. Istilah yang terdengar menggelitik ini sebenarnya menyimpan kisah kelam yang mengguncang fondasi kepercayaan investor. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif-analitis. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menelaah dan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan hukum bagi investor dan relevansi sanksi berdasarkan UUPM dalam kasus PT. Jiwasraya. Dalam upaya melindungi investor di pasar modal Indonesia, OJK memainkan juga peran krusial sebagai badan pengawas utama yang diamanatkan oleh UUPM. Dalam konteks manipulasi harga saham, seperti yang terjadi pada kasus PT. Jiwasraya, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 91, 92, dan 93 UU No. 8/1995. Pasal-pasal ini melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu mengenai harga atau kondisi pasar saham, serta pelaksanaan transaksi yang direkayasa untuk mempengaruhi harga efek di bursa. Melalui perlindungan hukum preventif dan represif, diharapkan kepercayaan publik terhadap pasar modal dapat terus ditingkatkan. Upaya kolaboratif dari semua pihak, termasuk edukasi investor, pengawasan ketat, dan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran. Kata kunci: Saham, Manipulasi, Investasi.
Copyrights © 2025