Dalam konteks dinamika bisnis kontemporer, objek transaksi tidak lagi terbatas pada produk atau layanan yang dihasilkan perusahaan, melainkan meluas hingga mencakup saham perusahaan itu sendiri sebagai komoditas strategis. Motivasi utama perusahaan melakukan go public atau initial public offering (IPO) adalah mengakses sumber pendanaan segar yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan usaha, yang dilaksanakan secara khusus dalam pasar perdana. Untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, Undang-Undang Pasar Modal melalui Pasal 64 secara eksplisit mengakui peran penting profesi tertentu, dengan Notaris sebagai salah satu aktor kunci dalam mendukung aktivitas pasar modal. Penelitian dengan pendekatan kualitatif dan perspektif yuridis normatif ini bertujuan mengeksplorasi peran Notaris dalam proses IPO, yang tercermin melalui serangkaian kewenangan komprehensif. Kewenangan tersebut meliputi pembuatan akta, verifikasi akurasi pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, pengelolaan perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, penyusunan akta perjanjian, pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, serta pembuatan akta autentik dalam konteks penawaran umum perdana saham, yang secara keseluruhan bertujuan menciptakan landasan hukum yang kuat dan transparan. Kata Kunci: Notaris, Initial Public Offering, Efek.
Copyrights © 2025