Penelitian ini mengeksplorasi integrasi nilai-nilai Pendidikan Agama Islam (PAI) ke dalam praktik litigasi di Indonesia, khususnya dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih etis dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode kajian literatur, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan signifikan antara nilai-nilai etika yang diajarkan dalam PAI, seperti keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab, dengan praktik litigasi formal di pengadilan. Sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada hukum formal masih memiliki tantangan dalam mengintegrasikan dimensi moral dan etika secara menyeluruh dalam pengambilan keputusan hukum. Penelitian ini mengusulkan integrasi nilai-nilai Pendidikan Agama Islam (PAI) ke dalam sistem litigasi sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan, serta menyoroti pentingnya pengembangan kurikulum pendidikan hukum yang lebih memperhatikan aspek etika, termasuk etika Islam. Diharapkan, integrasi ini dapat menciptakan sistem litigasi yang lebih berkeadilan dan mencerminkan aspirasi moral masyarakat Muslim Indonesia. Kata Kunci : Integrasi Nilai Agama Islam; Litigasi Etika Islam; Pendidikan Agama Islam; Sistem Hukum Berkeadilan; Moralitas dalam Litigasi
Copyrights © 2025