Penelitian ini menganalisis peran hukum perdata dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di sektor industri kreatif Indonesia pada era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan fokus pada kajian literatur dan analisis regulasi terkait, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek, serta peraturan turunan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum perdata berpotensi memberikan perlindungan kompensatoris bagi pemilik HKI, tantangan digital seperti pembajakan daring dan plagiarisme media sosial menuntut reformasi regulasi yang adaptif. Studi ini juga menemukan bahwa teknologi blockchain dapat menjadi alternatif dalam mencatat dan melacak HKI, serta mengusulkan pendekatan komunal untuk melindungi kekayaan budaya tradisional Indonesia. Kesimpulannya, hukum perdata memiliki peran penting dalam perlindungan HKI di era digital, namun diperlukan peningkatan aksesibilitas, regulasi adaptif, dan kolaborasi teknologi untuk efektivitas yang lebih tinggi. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual; hukum perdata; industri kreatif; perlindungan digital; blockchain
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025