Penelitian ini membahas pandangan Sayyid Sabiq mengenai kebolehan laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab. Sayyid Sabiq, seorang ulama moderat, memperbolehkan pernikahan tersebut dengan persyaratan ketat untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul. Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar hukum dan hikmah di balik kebolehan tersebut menurut perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research), dengan analisis kualitatif terhadap fatwa-fatwa sayyid sabiq, serta dokumen-dokumen terkait. Hasil penelitian Sayyid Sabiq mengemukakan tiga alasan utama yang mendasari kebolehannya: pertama, untuk menghilangkan sekat-sekat sosial antara kaum muslimin dan Ahli Kitab; kedua, sebagai sarana untuk membangun hubungan sosial yang dapat memberikan ruang bagi Ahli Kitab mengenal ajaran Islam lebih dekat; dan ketiga, sebagai sarana dakwah untuk mengajak mereka mengikuti agama yang benar. Namun, Sayyid Sabiq juga menegaskan bahwa pernikahan ini dapat menjadi makruh jika ada risiko suami terpengaruh oleh keyakinan istrinya, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Kata kunci: Sayyid Sabiq, pernikahan beda agama, Ahli Kitab, kebolehan, hikmah
Copyrights © 2025