Abstrak: Gas air mata merupakan sebuah senjata kimia dalam bentuk gas yang digunakan dalam suatu pertempuran dengan tujuan menjaga perdamaian massa. Penggunaannya dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang, seperti gangguan penglihatan dan pernapasan, serta luka-luka dan kematian jika digunakan secara berlebihan. Penggunaannya dalam konteks sepak bola dapat menjadi pelanggaran HAM karena dapat membawa dampak negatif terhadap suporter, termasalah luka dan kematian. Dalam konteks ini, kategori HAM pada penggunaan gas air mata dalam perspektif HAM terkait problematik sepak bola termasuk kategori pelanggaran HAM biasa (rekomendasi Komnas HAM) karena tidak adanya unsur kelalaian oleh aparat negara/Kepolisian. Hasil Penelitian, adanya ketidakadilan dari pihak yang bertanggung jawab/Kepolisian dalam penggunaan gas air mata. Penggunaan gas tersebut dapat melanggar HAM, termasuk hak untuk tidak disiksa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan kasus. Kesimpulannya, tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan gas air mata terutama dalam mengatasi suporter sepak bola merupakan tindakan pidana yang dilarang dan dikenakan sanksi hukuman pidana berdasarkan pelanggaran HAM Pasal 4 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Copyrights © 2024