Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Pasuruan antara DPRD Kota Pasuruan sebagai legislatif dengan Walikota Pasuruan sebagai eksekutif merupakan suatu hal yang penting untuk dikaji. Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian dari demokrasi yang menjunjung tinggi good governance. Salah satunya terkait denganĀ pengawasan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan yang merupakan BUMD di Kota Pasuruan yang mendapatkan modal dari dana APBD Kota Pasuruan. Peranan fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Pasal 153 ayat (1) UU NRI No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.Fungsi pengawasan penting supaya dana APBD yang digunakan sebagai modal usaha di PT BPR Kota Pasuruan tetap aman dan terjaga dengan baik penggunaannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD dan juga bagaimana optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD yang digunakan sebagai modal usaha di PT BPR Kota Pasuruan. Metode penelitian hukum di dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis- empiris, melalui penelitian ini diketahui bahwasannya pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) UU NRI No.23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah dan optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kota Pasuruan terhadap kredit macet di PT BPR Kota Pasuruan berkaitan dengan dana APBD menghasilkan pengawasan yang optimal melalui masukan konstruktif DPRD Kota Pasuruan terkait penanganan kredit macet yang memang dilaksanakan oleh PT BPR Kota Pasuruan.
Copyrights © 2024