Artikel ini mengkaji integrasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ke dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) yang membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) dari perspektif hukum tata negara. Fokus kajian terletak pada landasan hukum pengintegrasian BRIDA ke BAPPEDA dan pengaruh integrasi ini terhadap efektivitas riset dan inovasi dalam mendukung pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah Kabupaaten Bojonegoro. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan serta pendekatan konseptual, dan mengunakan metode analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi BRIDA ke dalam BAPPEDA memberikan sinkronisasi yang lebih baik antara riset dan perencanaan pembangunan, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mendorong inovasi berbasis iptek dalam kebijakan pembangunan daerah. Di samping itu, integrasi ini juga memperkuat konsep pembangunan berkelanjutan melalui pendekatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan kerjasama lintas sektor untuk memaksimalkan potensi riset daerah dalam mendukung pembangunan yang inovatif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025