Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses sistem elektronik menurut Undang-Undang ITE berdasarkan putusan MK, serta implikasinya terhadap negara hukum dan hak asasi manusia. Latar belakang penelitian ini adalah gugatan terhadap Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang dianggap kabur dan bertentangan dengan UUD 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah untuk memutus akses sistem elektronik bertujuan melindungi kepentingan umum dalam menghadapi ancaman dunia siber. Namun, penerapannya dianggap bertentangan dengan tiga norma UUD 1945, dan pelaksanaan kewenangan ini tidak selalu dalam bentuk tertulis, tetapi juga tindakan hukum lainnya. Dari perspektif negara hukum, kewenangan tersebut belum diatur secara tegas, meskipun pemerintah mengklaim bahwa norma tersebut konstitusional. Sementara itu, dari aspek hak asasi manusia, pemutusan akses tanpa pemberitahuan menimbulkan ketidakpastian dan merugikan hak warga negara untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Saran penelitian ini adalah perlunya prosedur pemberitahuan yang jelas mengenai pelanggaran dan konten yang melanggar, sebagai upaya menyeimbangkan kewenangan pemerintah dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Copyrights © 2025