Penelitian ini berfokus pada Aspek Hak Ekonomi Bagi Organ Penyelenggara Yayasan Perguruan Tinggi . Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan , teori/konsep ,kasus, yang terkait dengan penyelenggaraan yayasan pendidikan tinggi.Kemudian data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini bahwa Hak ekonomi bagi organ penyelenggara yayasan sebelum Undang-Undang Yayasan, tidak jelas pengaturannya karena keberadaan yayasan dimasa lalu didirikan berdasarkan Kebiasaan dan Yurisprudensi. Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dalam Pasal 5 ayat (1) ,(2) ,dan (3), yang memberikan hak ekonomi bagi Organ Pengurus Yayasan saja dengan syarat tertentu dan sesuai dengan kemampuan yayasan. Bagi organ Pembina dan Pengawas Yayasan tidak mendapatkan hak ekonomi dari Yayasan, pada hal mereka juga menduduki jabatan dan bertanggung jawab bekerja melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan berdasarkan Undang-undang dan Anggaran Dasar Yayasan. Kemudian Organ Pembina dan Pengawas seharusnya memperoleh hak ekonomi sebagaimana Organ Pengurus yang diberikan gaji/upah, honorarium dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan yayasan. Hak ekonomi beradasarkan Hak Asasi Manusia, Hak-Hak Dasar Sebagai Warga Negara Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945, dan Teori Keadilan Distributif dan Keadilan Aequitas (Kepatutan).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025