Perkembangan teknologi digital khususnya dibidang e-commerce menghadirkan tantangan baru dalam penerapan hukum dagang syari’ah, e-commerce telah memungkinkan terjadinya transaksi bisnis secara online, menghilangkan batasan ruang dan waktu, namun juga menimbulkan fenomena baru yang tidak diatur secara tegas dalam teks klasik hukum islam. Oleh karena itu bagaimana hukum dagang syari’ah dapat disesuaikan dengan kebutuhan diera digital ini dengan kemanfaatkan prinsip maslahah mursalah, pertimbangan untuk mencapai kebaikan bersama yang tidak secara eksplisit dimuat dalam teks hukum islam dalam pandangan maslahah mursalah, hukum islam dapat beradaptasi dengan dunia modern tanpa mengabaikan tujuan utama syari’ah untuk melindungi kesejahteraan umat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip maslahah mursalah dapat diterapkan pada e-commerce sebagai solusi kesenjangan hukum syari’ah yang muncul dalam perdagangan digital, fokus pada elemen-elemen kunci seperti keadilan, transparansi dan larangan yang merugikan seperti undang-undang riba, gharar dan maysir dan bagaimana perkembangan hukum syari’ah dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan baru dalam e-commerce, hasil penelitian ini dapat berkontribusi pada pembentukan kerangka hukum yang adil dan tepat di era digital serta memberikan pedoman bagi pengembangan sistem perdagangan elektronik yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah serta penerapan maslahah mursalah dan memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan hukum yang timbul dalam transaksi digital. Tujuanya adalah menciptakan sistem perdagangan yang efesien dan inovatif namun juga sesuai dengan aturan etika dan prinsip-prinsip syari’ah.
Copyrights © 2025