Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengubah tarif efektif untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) tahun 2024, khususnya dari Januari hingga November. Penelitian ini mengkaji perubahan tersebut dengan menggunakan metodologi deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi literatur dan observasi, dengan perhitungan gaji individu sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan dalam perhitungan PPh Pasal 21, di mana wajib pajak harus membayar sisa perhitungan yang disetahunkan dan kompensasi atas kelebihan pembayaran. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai tarif TER untuk mengurangi kebingungan wajib pajak, memperbaiki sistem administrasi perpajakan untuk mendukung pelaporan yang akurat, dan meninjau kembali kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat ini. Penelitian lanjutan juga diperlukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara
Copyrights © 2024