YUSTISI
Vol 12 No 1 (2025)

LAPAK PEDAGANG DI PASAR TRADISIONAL RENGASDENGKLOK YANG MENGGUNAKAN SEBAGIAN MILIK JALAN DAERAH

Andika Cahaya Gumelar (Unknown)
Devi Siti Hamzah Marpaung (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2025

Abstract

Pasar tradisional merupakan suatu pusat perbelanjaan yang dimana bertemunya para penjual dengan para pembeli yang melakukan transaksi jual beli yang berbentuk barang maupun jasa. Penataan pasar sangatlah penting bagi keberlangsungan aktivitas yang dilakukan oleh semua manusia. Di Indonesia masih banyak pasar yang belum tertata rapih dan tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan perda setempat, termasuk di daerah Kabupaten Karawang, Pasar Tradisional Rengasdengklok merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang lumayan besar yang sampai saat ini belum tertata rapih. Keadaan itu sangan mengganggu aktivitas pengguna jalan raya karena di sepanjang jalan Rengasdengklok banyak pedagang yang berdagang hampir menggunakan sebagian badan jalan. Oleh sebab itu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pengelola pasar untuk memastikan bahwa pasar diatur sedemikian rupa sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang No. 75 tahun 2012, yang berkaitan dengan peraturan dan ketentuan untuk pasar konvensional, mal, dan toko kontemporer, dan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 6 tahun 2011. Kata kunci: Pasar, Pemerintah, Relokasi.

Copyrights © 2025