Salah satu kejahatan seksual yang harus menjadi perhatian hukum pidana ini adalah tindak pidana inses. Jika tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga merupakan tindak kekerasan seksual seperti inses sulit untuk dilaporkan atau disentuh oleh hukum karena mengingat bahwa pelaku tindak pidana merupakan salah satu dari orang tua si anak. Tujuan penelitian adalah menganalisis kedudukan hukum perkawinan sedarah atau incest dalam persepktif hukum Indonesia dan menganalisis proses tindak pidana hukum bagi pelaku perkawinan sedarah. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan Bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum primer diawali dengan pemahaman atas norma hukum perundangan. Analisa bahan hukum dengan menggunakan penafsiran hukum dan teori hukum yang relevan, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian membuktikan Perkawinan sedarah (Incest) di Indonesia tidak memiliki kedudukan hukum yang sah dikarenakan bertentangan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang No.l Tahun 1974 yang melarang Larangan untuk kawin dengan orang yang sangat dekat di dalam kekeluargaan sedarah karena masuk dalam perbuatan zina. Sedangkan Proses tindak pidana hukum pelaku perkawinan sedarah (Incest) diberikan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 47 memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dikarenakan Incest masuk sebagai perilaku zina dan kekerasan seksual dalam keluarga.
Copyrights © 2025