Perkembangan teknologi mengubah cara berinvestasi yang kini dikenal juga dengan jenis investasi online. Investasi yang dulunya dilakukan melalui sekuritas tertentu atau dengan bantuan broker, kini sudah bisa dilakukan secara investasi online menggunakan gadget atau perangkat pintar dan canggih lainnya. Seiring perkembangan teknologi yang sudah semakin modern, modus kejahatan juga mulai mengikuti perkembangan zaman. Banyaknya investasi online yang beredar di masyarakat tidak menutup kemungkinan diantaranya merupakan yang tidak berizin atau ilegal. Perlindungan investor merupakan aspek yang krusial dan vital dalam pelaksanaan perlindungan terhadap investor. Jenis metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dipandang dari sisi normatifnya. menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dianalis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dengan logika induktif yaitu berfikir dengan hal-hal yang khusus menuju hal yang umum. Bentuk perlindungan hukum bagi investor yang paling nyata adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan investor, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025