Jurnal Ekualisasi
Vol. 6 No. 1 (2025): January 2025

Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Pada PT. Badharo Inti Teknik Tahun 2021-2022

Deasy Femayona Devi (Unknown)
Amri, Faisal (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2025

Abstract

ABSTRAK Maryatul Qibtiyah, NPM 2003011028 Judul Skripsi Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di PT. Badharo Inti Teknik Tahun 2021- 2022, skripsi Cilegon: Program Strata Satu, Universitas Al-Khairiyah Cilegon. Salah satu pajak penghasilan yang dibayarkan kepada Negara yaitu pajak penghasilan final PP 23 tahun 2018. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dalam kasus ini, PT. Badharo Inti Teknik mendapatkan kendala dalam melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaporan pajak SPT tahunan, Perlakuan PPh Pajak Final PP 23 tahun 2018 dan untuk mengetahui cara pembayaran dan pelaporan Pajak Final PP 23 Tahun 2018 pada PT. Badharo Inti Teknik sudah sesuai atau belum dengan aturan pajak yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dimana dilakukan pengamatan dan wawancara secara langsung pada pihak perusahaan yang terlibat secara langsung dalam pengelolan pajak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perusahaan pada tahun 2021-2022 tidak sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan diperoleh wajib pajak tertentu pada tanggal 8 Juni tahun 2018 (mulai berlaku 1 Juli 2018), perlakuan terhadap PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang telah dipotong /dipungut/disetor sendiri bagi wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan dan/atau pencabutan surat wajib pajak yang telah diterbitkan surat pembatalan atau pencabutan surat keterangan wajib melaksanakan kewajiban Pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum PPh dihitung sejak saat tidak terpenuhinya kriteria sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 2018.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ekualisasi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ekualisasi publishes articles from the ideas of philosophical, conceptual, theoretical, critical review, and/or empirical research in the field of accounting and business education. Published Twice Every January and July by STIE Ganesha. This internationally peer-reviewed journal exclusively ...