Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas pengelolaan dana desa. Prinsip ini menuntut adanya transparansi, partisipasi masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, Tanpa akuntabilitas yang baik, program dana desa berpotensi tidak mencapai sasaran dan rentan terhadap praktik-praktik yang menyimpang. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Buntu Babang. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumen. Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif, dengan hasil penelitian disajikan dalam bentuk narasi deskriptif. Narasumber dalam penelitian ini adalah para pemangku kepentingan seperti Kepala Desa, Ketua BPD, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, Kaur Pembangunan dan Perwakilan Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akuntanbilitas Pengelolaan Dana Desa di Buntu Babang yang mulai dari Tahap Perencanaan, Tahap Pelaksanaan, Tahap penatausahaan, Tahap pelaporan dan Pertanggungjawaban telah menerapkan prinsip partisipatif, transparansi dan kepatuhan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar tata kelola keuangan desa.
Copyrights © 2025