Tujuan penelitian ini adalah guna menguji bagaimana Mudharabah Financing, Qardh Financing, dan Financing to Deposit Ratio (FDR) mempengaruhi Return on Asset (ROA), dengan Non Performing Financing (NPF) sebagai faktor moderasi pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Data yang dipergunakan merupakan data sekunder dari laporan keuangan tahunan 7 Bank Umum Syariah selama periode 2019-2023, yang dipilih menggunakan metode purposive sampling. Penelitian ini mengadopsi regresi data panel dengan model Fixed Effect dan Moderated Regression Analysis (MRA) untuk menganalisis efek moderasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mudharabah Financing memiliki pengaruh positif signifikan terhadap ROA, sedangkan Qardh Financing dan FDR tidak memiliki pengaruh signifikan. Selain itu, NPF secara signifikan memoderasi hubungan antara FDR dan ROA secara positif, namun tidak memoderasi hubungan antara Mudharabah Financing maupun Qardh Financing dengan ROA. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan NPF dalam meningkatkan efektivitas pembiayaan syariah terhadap profitabilitas.
Copyrights © 2025