Pengabdian ini bertujuan untuk sosialisasi penguatan tata kelola pemerintahan daerah kepada kepala desa di Kabupaten Simalungun. Fokus untuk meningkatkan partisipasi, pemahaman terhadap materi, hambatan pelaksanaan, dan dampaknya terhadap penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode pengabdian menggunakan pendekatan analisis situasi dengan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi, selanjutnya dilakukan kegiatan pengabdian berdasarkan hasil analisis data. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan tingkat partisipasi kepala desa dalam sosialisasi mencapai 85%, dengan sebagian besar peserta memahami materi terkait transparansi dan akuntabilitas. Namun, terdapat hambatan dalam aksesibilitas lokasi, waktu pelaksanaan, dan keterbatasan sarana prasarana. Dampak positif sosialisasi terlihat dari peningkatan transparansi keuangan desa (65%) dan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa (54%). Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam pemanfaatan teknologi informasi, yang hanya diterapkan oleh 38% kepala desa. Sosialisasi ini mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi keberlanjutan program, pendekatan berbasis teknologi, dan pelatihan tambahan diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya. Sosialisasi memiliki dampak positif, namun memerlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dan memperluas manfaatnya bagi tata kelola desa di masa depan.
Copyrights © 2025