Standar Pelayanan Minimal jalan adalah ukuran teknis jalan yang harus diwujudkan oleh penyelenggara jalan agar jalan dapat beroperasi sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Penetapan standar pelayanan minimal jalan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/Prt/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dengan indikator pelayanan dasar bidang jalan terdiri atas tingkat kondisi jalan provinsi yang baik. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Provinsi yang berada dikota medan yang di sesuaikan dengan standar pelayanan minimal (SPM) bidang jalan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara berdasarkan standar mutu jalan yang berlaku di indonesia. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode Pembotoan yaitu dengan apakah sudah sesuai (SPM) atau tidak sesuai (SPM)pada setiap menilai 8 ruas jalan provinsi yang berada dikota medan. Evaluasi dilakukan dengan Model Evaluasi Ketimpangan (The Discrepancy Evaluation Method) yaitu melakukan perbandingan langsung antara data yang diperoleh dari hasil observasi survei ke lapangan. Dari hasil penelitian terhadap 8 (delapan) ruas jalan provinsi di Kota Medan menunjukkan bahwa kondisi jalan provinsi dalam keadaan baik dan sedang (mantap) sebesar 55,60% dimana standar pelayanan minimalnya adalah 60% sedangkan nilai konektivitas jalan adalah sebesar 89,40% dengan standar pelayanan minimal 100% dan menurut persepsi pengguna jalan, tingkat pelayanan kondisi jalan adalah sebesar 49,25% dan tingkat konektivitas di Kota Medan sebesar 81,2%.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024