Azan pada dasarnya adalah bentuk syi’ar sebagai pengingat masuknya waktu shalat bagi umat muslim. Meskipun fungsi utamanya sebagai penanda masuknya waktu shalat, namun masyarakat muslim dunia juga menggunakan azan untuk hal-hal lainnya. Adapun penelitian ini membahas mengenai tinjauan hukum Islam dan etika politik terhadap azan yang dijadikan sebagai sarana politik. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitian menemukan bahwa menjadikan azan sebagai sarana politik di negara yang menjunjung tinggi pluralitas dan demokrasi adalah tidak sejalan dengan tujuan hukum Islam sebab mengabaikan aspek mashlahah berupa kesatuan dan persatuan bangsa. Menjadikan azan sebagai sarana untuk berpolitik di tengah masyarakat yang sangat majemuk secara etnis, suku, budaya dan agama, tidak sejalan dengan konsep etika politik yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip seperti pluralisme, hak asasi manusia, solidaritas bangsa, demokrasi dan keadilan sosial karena dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan bangsa sebab dapat menimbulkan rasa cemburu dan diskriminasi.
Copyrights © 2025