Pernikahanidini merupakanifenomena yangimasih banyak terjadiidi berbagaiibelahan dunia, termasukidiiIndonesia. Menurutidata dariiBadan Kependudukanidan KeluargaiBerencanaiNasional (BKKBN),iangka pernikahanidini diiIndonesia masihicukup tinggi,imeskipun telah ada upaya-upaya untuk menurunkannya. Penelitianiini dilakukanidi SMA Negerii1 Kisaran,idengan tujuan untuk penyuluhan hukum tentang bahaya pernikahan dini, siswa diharapkan mampu memahami dampak negatif dari pernikahan dini dan mampu menghindari keputusan untuk menikah di usia muda. Metode penelitian yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 1 Kisaran mengenai pencegahan pernikahan dini dalam perspektif hukum adalah metodeikualitatifideskriptif denganipendekatan partisipatif.iHasil penelitianimenunjukkan bahwaipenyuluhan hukum tentang bahaya pernikahan dini sangat penting untukimencegah terjadinya pernikahanidini diokalangan remaja,idengan memberikan pemahaman mengenai kesiapan yang diperlukan dalam menjalani pernikahan. Kesimpulannya dengan adanya pemahaman dan kesadaran yang cukup tentang bahaya pernikahan dini, diharapkan remaja dapat menunda pernikahan hingga mereka benar-benar siap secara emosional, fisik, dan ekonomi, serta fokus pada pendidikan dan pengembangan diri.
Copyrights © 2025