Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara mendalam realitas dan permasalahan tambang emas ilegal di kabupaten banyumas serta menyoroti implikasi keberadaan tambang emas ilegal tersebut terhadap ketahanan nasional dan pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan model studi pustaka, peneliti mencari dan mengumpulkan berbagai sumber literatur baik itu dari jurnal,buku, maupun media massa yang kemudian dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan tambang emas illegal di Kabupaten Banyumas menimbulkan dampak lingkungan, dampak sosial, dan dampak ekonomi. Kegiatan penambangan emas secara ilegal dapat merugikan negara signifikan karena kekayaan alam yang ada di wilayah Indonesia tidak dikelola dengan baik oleh negara. Hal ini tentu dapat mengancam gatra ketahanan nasional dan ketahanan ekonomi masyarakat. Selain itu, negara belum sepenuhnya memegang peranan penting dalam hal pengelolaan pertambangan. Apa yang terjadi di banyumas khususnya terkait dengan tambang emas ilegal mengindikasikan bahwa secara faktual regulasi yang sudah dibuat belum berjalan dengan baik karena adanya sentralistik kewenangan pertambangan.
Copyrights © 2025