Makalah ini membahas implikasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan daersah dalam konteksdemokrasiyang lebih inklusif di Tingkat local. Dengan mengkaji beberapaamandemen yang di lakukan, analisis ini mengeksplorasi bagaimana desentrakisasikekuasaan dan otonomi daerah dapat meningkatkan partisipasi Masyarakat,akuntabilitas pemerintah, dan penyelesaian masalah lokal. Makalah ini jugamenyoroti tantangan yang di hadapi, seperti ketidakmerataan sumber daya danpotensi konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Melaluipendekatan kualitatif dan studi kasus, makalah ini bertujuan memberikanrekomendasi kebijakan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah demitercapainya demokrasi yang lebih iklusif dan berkelanjutan di Indonesia.Kata Kunci : Perubahan regulasi, Hubungan pemerintah, Lokal
Copyrights © 2024