Perkembangan pesat media sosial di era digital membawa dampak besar dalam interaksi sosial, komunikasi, dan penyebaran informasi. Namun, di balik kemeriahan ini, terdapat potensi pelanggaran hukum yang dapat menjerat pengguna media sosial, terutama terkait dengan penyalahgunaan informasi yang disebarkan di dunia maya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jerat pemidanaan yang dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini akan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung dalam UU ITE yang mengatur tentang tindak pidana di dunia maya, termasuk penyebaran informasi yang dapat merugikan orang lain. Penelitian ini fokus pada pembahasan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang dapat dipidana dalam konteks media sosial, seperti penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, penghinaan, serta ujaran kebencian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE memberikan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda kepada pelanggar yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Copyrights © 2023