Sistem peradilan pidana melibatkan lembaga penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Banyak kasus kecil yang seharusnya diselesaikan di luar ruang sidang, karena kendala hukum yang ada, harus melalui litigasi. Pengenalan kebijakan Keadilan Restoratif disajikan sebagai cara alternatif yang lebih adil dalam menyelesaikan kasus, dengan fokus pada rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami peran jaksa dalam menyelesaikan kasus pidana melalui Keadilan Restoratif dan prosedur penyelesaian kasus pidana melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data primer melalui wawancara dan dokumentasi, serta data sekunder dari literatur dan peraturan terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan kualitatif untuk mengatasi masalah penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa jaksa memegang peranan penting dalam penerapan Keadilan Restoratif, termasuk memberikan konseling, menilai kelayakan kasus, memfasilitasi mediasi, menyusun perjanjian, memantau pelaksanaan, dan menyiapkan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tata cara penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak meliputi identifikasi perkara, mediasi antara pelaku dan korban, penyusunan laporan, dan penghentian perkara berdasarkan kesepakatan
Copyrights © 2025