Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dalam mengatasi praktik nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa pencatatan resmi di KUA, yang meskipun dianggap sah menurut hukum Islam, tidak diakui secara hukum negara. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti tidak adanya perlindungan hukum bagi pasangan dan anak, serta sulitnya menyelesaikan perselisihan di pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan pendekatan yuridis untuk menganalisis implementasi hukum terkait pencatatan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab nikah siri meliputi pernikahan tanpa restu orang tua, ekonomi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. KUA berperan aktif melalui penyuluhan, sosialisasi, dan razia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, terdapat kendala seperti terbatasnya kewenangan KUA, kurangnya anggaran, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Diperlukan kolaborasi antara KUA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini secara efektif.
Copyrights © 2025