Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan kawasan persawahan yang dilindungi oleh Kementerian Agraria melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 berdampak pada pengembang perumahan bersubsidi karena harus menyinkronkan datanya dengan LSD terbaru. Namun, kurangnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan berpotensi menghambat pembangunan. Adapun temuan penelitian adalah sebagai berikut: 1. Proses penentuan LSD meliputi pemeriksaan, penyesuaian, dan penerapan peta yang selaras dengan kondisi lapangan dan Tata Ruang Kabupaten Padang Pariaman. Pengembang yang telah memiliki status hukum lengkap atas lahan non sawah dapat dikecualikan dari penunjukan LSD setelah mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Ruang di Jakarta. 2. Bagi pemilik lahan non pertanian yang lahannya termasuk dalam LSD, perlindungan hukumnya berupa peninjauan status lahan oleh BPN. Pemilik berhak mendapat ganti kerugian atau restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang dapat berupa uang atau tanah pengganti. 3. Notaris/PPAT berperan dalam otentikasi dokumen, memberikan nasihat hukum, meninjau status tanah, dan menyimpan catatan, serta bekerja sama dengan BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas prosesnya.
Copyrights © 2024