Penelitian ini membahas penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan siber, khususnya hacker dan cracker, yang melakukan pencurian data game di Indonesia. Kasus pencurian data dalam industri game semakin sering terjadi dan mengakibatkan kerugian besar, baik bagi pengguna maupun perusahaan pengembang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menganalisis dasar hukum dan upaya penegakan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta undang-undang terkait lainnya. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual diterapkan untuk memahami pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan siber dalam konteks pencurian data game. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan keahlian teknis dalam forensik digital, masalah yurisdiksi lintas negara, serta perlunya peningkatan regulasi perlindungan data pribadi. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, industri, dan masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Dengan regulasi yang lebih kuat dan kolaborasi yang baik, diharapkan kasus pencurian data dapat ditekan dan memberikan keamanan lebih bagi ekosistem digital di Indonesia, khususnya dalam industri game.
Copyrights © 2025