Penelitian ini bertujuan untuk memahami dampak pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menggali bagaimana UMKM beradaptasi terhadap kebijakan tersebut, serta peran teknologi digital dalam mendukung transformasi operasional UMKM. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku UMKM, praktisi pajak, dan pakar ekonomi, observasi langsung, serta studi dokumentasi terkait kebijakan perpajakan dan administrasi UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi digital, seperti perangkat lunak akuntansi berbasis cloud dan sistem e-faktur, membantu UMKM dalam mencatat transaksi, menghitung PPN, dan melaporkan pajak secara lebih akurat dan efisien. Selain itu, teknologi digital juga meningkatkan kesadaran pajak melalui platform edukasi, serta mendukung pengelolaan arus kas dan perencanaan pembayaran pajak. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan, seperti rendahnya literasi teknologi dan biaya implementasi yang tinggi, yang dapat menghambat adopsi teknologi oleh UMKM. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah dalam bentuk pelatihan, subsidi, atau insentif untuk mendorong transformasi digital UMKM. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami peran teknologi digital dalam mengatasi tantangan perpajakan bagi UMKM, khususnya dalam menghadapi regulasi PPN 12% di Indonesia. Kata Kunci : Digital Transformation, MSMEs, Tax Policy
Copyrights © 2025