Di Indonesia dikenal dengan Negara yang memiliki banyak potensi sumber daya alam, kita sebagai warga Indonesia harus menjaga dan melindungi sumber daya alamnya agar pembangunan dan bisnis tidak mengakibatkan krisis lingkungan hidup. Pada pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan kemudian diperbarui lagi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam Pasal 125, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai berlaku. Menurut Ketentuan Umum Pasal 1, lingkungan hidup adalah ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang berdampak pada alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain. Indonesia saat ini tengah melakukan gencaran pembangunan diberbagai sektor secara masif, termasuk juga infrastruktur. Kehendak pemerintah untuk memperbaiki permasalahan ekologis maka dengan proyek pembangunan Revitalisasi Danau Rawa Pening sebagai solusi atas permasalahan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024