Pegunungan Kendeng memiiki kekayaan hamparan kapur dan sumber air tanah yang melimpah. Berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT. Semen Gresik yang berganti nama menjadi PT. Semen Indonesia sejak tahun 2012 mereka dapat melakukan pertambangan di Pegunungan Kendeng. Hal ini menjadi masaah antara pihak pemerintah ingin memanfaakan sumbr daya yang ada untuk kepentingan komersil sedangkan rakyat yang terpenngaruh dari adanya kegitan tersebut memilih lokasi tersebut sebagai lokasi konservasi. Sehingga masyarakat mengambil langkah atas kekhawatiran mereka terhadap menurunnya kualitas air di daerah tersebut dengan mengajukan gugatan. Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan konflik atas penolakan pertambangan dan pembangunan pabrik semen di Kendeng dan untuk mengkaji apa dampak yang ditimbulkan dari adanya kegiatan pertambangan tersebut.
Copyrights © 2024