Superannuation merupakan model dana pensiun yang hingga kini diterapkan di Australia karena berbagai keunggulannya. Melalui model ini, kesejahteraan para pekerja Australia baik pegawai negeri maupun pegawai perusahaan biasa dapat terjamin melalui tiga skema utama sumber pendanaan yang terdiri dari iuran wajib, dana sukarela, serta hasil investasi. Pada 2022, model superannuation menjadi salah satu pertimbangan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani untuk diadopsi pada sistem pendanaan pensiun Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan beberapa kelemahan skema dana pensiun Indonesia saat ini yang disebut sebagai pay as you go. Sistem tersebut cukup memberatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran iuran yang harus dibayarkan tidak sebanding dengan sedikitnya gaji pokok yang diterima, hal ini berpengaruh terhadap kesejahteraan PNS Indonesia yang telah masuk masa pensiun. Melalui penggunaan metode studi literatur dengan mengacu pada konsep dana pensiun dan teori kesejahteraan sosial, didapatkan hasil bahwa adopsi model superannuation di Indonesia berpotensi menyelesaikan kendala-kendala tersebut. Namun, dibalik potensi yang ada, Indonesia juga menghadapi beragam tantangan dari segi regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi, kelembagaan, hingga rendahnya upah gaji PNS. Karenanya, saran yang dapat diberikan tim penulis yakni berkaitan dengan diperkuatnya kembali regulasi, peningkatan kualitas infrastruktur teknologi, efektifitas lembaga pengelolaan dana, serta penyesuaian gaji serta tunjangan PNS apabila hendak merealisasikan model superannuation.
Copyrights © 2024