Perkembangan pasar global telah membawa dampak yang signifikan terhadap produk barang dan.atau jasa yang beredar dimasyarakat serta skema sosial masyarakat juga ikut terpengaruh. Dengan adanya era pasar global ini telah meinimulkan banyak polemik, akan tetapi ada salah satu jalur alternatif yang muncul yakni Hak Kekayaan Intelektual dimana Hak Kekayaan Intelektual ini telah menjadi penyeimbang kegiatan perdagangan secara global dan masif ini. Salah satu bentuk dari Hak Kekayaan Intelektual itu adalah merek, walaupun demikian ternyata pengaturan merek tidak lah sederhana, terdapat beberapa pengecualian-pengecualian yang mestinya diketahui masyarakat luas dan awam salahsatunya terkait tentang pengalihan hak atas merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendeketan studi perundang-undangan dimana nantinya penelitian ini akan mencoba mencari tahu isi dari pengecualian yang terdapat diundang-undang relevan. Pada hasil akhir ditemukan beberapa pengecualian yang memberikan batasan dari kebebasan perjanjian lisensi walaupun demikian ternyata ditemukan potensi adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Copyrights © 2024