Menegakan tindak pidana pencucian uang ( money laundering ) merupakan kejahatan yang semakin marak terjadi diindonesia. Tindak pidana ini sering dikaitkan dengan kejahatan lain seperti korupsi. Hasil korupsi berusahadisembunyikan atau dialihkan melaluiproses pencucian uang, sehingga terlihat sebagai aset yang sah. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi merupakan hal yang sangat penting.hal ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi dan mencegah pelaku korupsi menikmati hasil kejahatan mereka. Pencucian uang adalah tindak pidana memalsukan atau menyamarkan sumber uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal sehingga tampak seperti uang yang sah dan halal. Pencucian uang sering dikaitkan dengan kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial, seperti korupsi, penipuan, perdagangan narkoba, pencurian dan kegiatan ilegal lainnya. Dalam praktiknya, pencucian uang berupa menyalurkan dana haram kedalam sistem keuangan yang sah melalui serangkaian transaksi yang kompleks. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan sumber dana hingga sulit dilacak oleh pihak berwenang.
Copyrights © 2024