Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Langgam Kabupaten Pelalawan yang bertujuan untuk mengetahui nilai sosial dari masyarakat terhadap perkawinan sesuku dan untuk mengetahui dampak negatif dari perkawinan sesuku sehingga adanya larangan. Dalam menentukan subjek penelitian menggunakan kriteria yaitu pasangan yang menikah sesuku dan masyarakat yang memahami larangan perkawinan sesuku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Jumlah subjek penelitian ada 7 orang. Teori yang digunakan yaitu teori system sosial oleh Niklas Luhman. System sosial menekankan komunikasi sebagai elemen sentral dalam interaksi sosial. Masyarakat adalah jaringan komunikasi yang kompleks, dimana individu saling memberikan informasi dan makna melalui symbol-simbol berupa larangan yang telah di langgar masyarakat. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya larangan nikah sesuku yang berguna untuk masyarakat yang ada di Kecamatan Langgam, dimana pasangan yang menikah sesuku sangat berdampak pada kehidupannya yang terjadi karena adanya sumpah nenek moyang. Pasangan yang menikah sesuku sulit dalam urusan perekonomian dan keturunan dan dampak lainnya tidak dianggap di masyarakat serta tidak memiliki peran dalam kegiatan apapun.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024