Artikel ini dimaksudkan untuk menjabarkan dan menjelaskan peranan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), khususnya di Kota Kediri, dalam menindaklanjuti penanganan pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) serta pengaturan hukum dan sanksi ketika seseorang memang terbukti melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah socio-legal studies melalui studi kasus, analisis dokumen, dan wawancara bersama pihak terkait. Hasilnya menunjukkan, penanganan kasus perusakan alat peraga kampanye yang terjadi di Kota Kediri hanya dapat diselesaikan hingga tahap penelusuran awal, karena tidak terpenuhinya salah satu syarat formil laporan. Sementara itu, penanganan tindak pidana perusakan alat peraga kampanye dapat diselesaikan hingga tahap akhir, yaitu putusan pengadilan serta menjatuhkan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku apabila seluruh syarat terpenuhi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024