Realisme kanan dan kiri, yang muncul pada akhir abad ke-20, menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami kejahatan dan menyusun kebijakan publik. Realisme kanan menekankan tanggung jawab individu dan pengendalian sosial melalui penegakan hukum yang tegas, sementara realisme kiri menyoroti ketimpangan sosial sebagai akar masalah kejahatan dan mengusulkan reformasi struktural sebagai solusinya. Namun, kedua pendekatan menunjukkan bias ideologis yang membatasi efektivitasnya dalam menghadapi tantangan kejahatan modern, terutama dalam era neo-liberalisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bias ideologis dalam realisme kanan dan kiri, dengan menganalisis bagaimana neo-liberalisme memengaruhi penerapannya dalam kebijakan publik. Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan lalu dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisme kanan dan realisme kiri dalam kriminologi menawarkan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami kejahatan dan kebijakan kriminal. Integrasi kedua pendekatan ini menjadi solusi yang relevan untuk menciptakan kebijakan kriminal yang lebih berimbang, Dengan memadukan penguatan sistem peradilan pidana yang tegas dan efisien dengan reformasi sosial yang menangani akar penyebab kejahatan, diharapkan dapat menciptakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024