Penelitian ini menganalisis praktik pemberian hadiah dalam produk Tabungan Simpanan Berjangka Wadi'ah Berhadiah (SAJADAH) di KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Arjasa Situbondo dari perspektif hukum ekonomi syari'ah. Produk tabungan SAJADAH menggunakan akad wadi'ah yad adh-dhamanah, yang memberikan hak kepada pihak BMT untuk memanfaatkan dana titipan nasabah dengan jaminan pengembalian penuh saat diperlukan. Sebagai bentuk apresiasi, BMT memberikan hadiah kepada nasabah berdasarkan nominal tabungan. Namun, pemberian hadiah yang diperjanjikan sejak awal akad menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syari'ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hadiah yang dilakukan di luar akad tidak melanggar prinsip syari'ah selama hadiah tersebut bersifat sukarela, tidak diperjanjikan sejak awal, dan tidak mengandung unsur riba. Selain itu, BMT harus menjaga transparansi dan memberikan edukasi kepada nasabah terkait mekanisme pemberian hadiah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Praktik pemberian hadiah ini dapat menjadi contoh inovasi produk keuangan syari'ah yang tetap berlandaskan pada nilai keadilan, amanah, dan transparansi sesuai ajaran Islam.
Copyrights © 2025