Selain memberikan manfaat, internet dan transaksi elektronik juga berdampak negatif bagi masyarakat. Ketidaktahuan masyarakat dalam menggunakan internet dan transaksi elektronik bisa membahayakan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam rangka merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tindak pidana informasi elektronik dan transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yaitu tindak pidana kesusilaan, tindak pidana perjudian, tindak pidana pencemaran nama baik, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, tindak pidana hoaks, tindak pidana hasutan atau ajakan kebencian dan permusuhan, serta tindak pidana pengancaman
Copyrights © 2024