Tindak pidana money laundering berkaitan erat dengan transaksi keuangan mencurigakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. PPATK didirikan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka mencegah dan memberantas praktik money laundering di Negara Indonesia. Tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana money laundering. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi pencegahan tindak pidana money laundering, pemberantasan tindak pidana money laundering, pengelolaan data dan informasi transaksi keuangan, pengawasan terhadap kepatuhan lembaga jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa, serta pemeriksaan dan analisa informasi transaksi keuangan dan laporan keuangan yang terindikasi tindak pidana money laundering.
Copyrights © 2024