LPD sebagai salah satu Lembaga Keuangan Mikro sangatlah berkembangpesat di Provinsi Bali. LPD dikatakan sebagai pusat usaha sektor informal. EksistensiLPD sebagai lembaga perkreditan di desa telah diakui keberadaannya berdasarkanhukum adat. Tahun 2020 LPD di Bali berjumlah sekitar 1.433 LPD dari total 1.485 DesaAdat di Bali yang lebih banyak melayani pinjaman bagi masyarakat desa untuk berbagaikeperluan. Oleh karena itu didalam pengurusan LPD haruslah dikelola dengan baik,benar, transparansi agar tidak terjadi penyalahgunaan LPD didalam pengelolaan danperuntukannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum normatif-empiris. Penelitian ini merupakan perpaduan antara penelitian hukumnormatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitianhukum yang menggunakan data sekunder, sedangkan penelitian hukum empiris adalahpenelitian hukum yang menggunakan data primer. Berdasarkan hasil pra penelitian inidapat disimpulkan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan baik itu Pengurus danpengelola LPD menimbulkan sengketa. Sengketa yang dilakukan oleh Pengurus danpengelola LPD menimbulkan konflik kepentingan baik antara pengurus dengan kramaadat atau antar pengurus dan pengelola baik dalam tugas dan fungsi kewenangannya.Sengketa permasalahan adat di Desa dalam ruang lingkup LPD baik itu terindikasi yangmenimbulkan kerugian desa ataupun pelanggaran Peraturan Perundang Undangan yangberlaku seringkali sengketa tersebut diselesaikan melalui hukum Nasional dibandingkandengan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah LPD.
Copyrights © 2025