Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, merupakan suatu model pendekatan yang muncul pada era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana, yang berbeda dengan pendekatan yang dipakai dalam sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku tindak pidana, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan di Polresta Banjarmasin, serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatan dan upaya Polresta Banjarmasin dalam melaksanakan restorative justice pada perkara penganiayaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di Polresta Banjarmasin, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan di Polresta Banjarmasin sudah berjalan sesuai dengan prosedural berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan dan Upaya Polresta Banjarmasin dalam melaksanakan restorative justice pada perkara penganiayaan berasal dari masyarakat yang kurang paham mengenai adanya penyelesaian perkara dengan prinsip Restorative justice.
Copyrights © 2025